Drama Hukum Komoditas: Tiga Tersangka Ditetapkan Kejagung karena Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice) terkait tiga kasus besar: korupsi tata niaga komoditas timah, impor gula, dan vonis lepas dalam ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan ketiganya diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4).

“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Marcella Santoso (MS), advokat;
  • Junaedi Saibih (JS), advokat; dan
  • Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV.

Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan kasus-kasus besar tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“MS dan JS bersama-sama TB terindikasi berusaha mencegah atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah serta kasus korupsi impor gula yang turut menyeret nama Tom Lembong,” jelas Qohar dalam keterangan lanjutan pada Selasa (22/4) dini hari.

Tindakan mereka disinyalir melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga raksasa industri: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara serupa, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta tiga hakim yang memeriksa perkara CPO: Djuyamto (Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dalam perkembangan terbaru, Muhammad Syafei, Social Security Legal dari Wilmar Group, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang menyiapkan dana suap sebesar Rp 60 miliar melalui pengacaranya untuk memengaruhi putusan hakim.

Diduga, suap sebesar Rp 22,5 miliar mengalir kepada tiga hakim agar memberikan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) kepada terdakwa—yakni putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi tidak tergolong sebagai tindak pidana.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena menyentuh banyak aspek strategis: mulai dari pengelolaan sumber daya alam, tata niaga pangan, hingga independensi kekuasaan kehakiman. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *