PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan susunan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari.
Penetapan Pansus ini menjadi langkah strategis dalam upaya menyusun regulasi yang komprehensif terkait pengelolaan pertambangan di Kalteng. Dalam struktur Pansus yang telah ditetapkan, Siti Nafisah didapuk sebagai Ketua Pansus. Ia akan memimpin jalannya pembahasan Raperda serta memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, posisi Wakil Ketua Pansus dipercayakan kepada Bambang Irawan. Ia akan berperan dalam membantu Ketua Pansus dalam memimpin diskusi, mengoordinasikan anggota, serta mengawal setiap tahapan pembahasan agar berjalan efektif dan sesuai dengan target yang ditetapkan.
Untuk memastikan kelancaran administrasi dan dokumentasi, Junaidi ditunjuk sebagai Sekretaris Pansus. Ia akan bertanggung jawab dalam pencatatan hasil diskusi, penyusunan laporan, serta memastikan semua dokumen terkait Raperda tersusun secara sistematis.
Selain Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, Pansus ini juga terdiri dari beberapa anggota DPRD Kalteng lainnya, yaitu Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang. Mereka akan berkolaborasi dalam merumuskan kebijakan yang diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalteng.
“Dengan telah ditetapkannya susunan Pansus ini, diharapkan pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan,” ujar Muhammad Ansyari pada Senin (24/3).
Pansus memiliki tugas besar dalam memastikan bahwa Raperda yang disusun mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu di Kalteng. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kalteng menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut. (RH)
