DPRD Kalteng Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2

LOKAL POLITIK

Pradanamedia / Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan I tahun sidang 2025, Selasa pagi (30/9), dengan agenda utama penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026.

Rapat dimulai pukul 09.30 WIB di Aula Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Jl. S. Parman, Palangka Raya, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Ir. Leonard S. Ampung, pimpinan dan anggota DPRD, staf, tenaga ahli, serta tamu undangan dengan total peserta sekitar 50 orang.

Anggota DPRD Kalteng, Purdiono, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kerja (Renja) DPRD dimulai dari penyusunan draft awal yang mencakup arah kebijakan, jadwal kerja, target legislasi, program pengawasan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

“Dokumen ini disusun mengacu pada RPJMD dan RKPD, sehingga sejalan dengan arah pembangunan daerah,” jelasnya.

Draft tersebut kemudian dibahas di masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan bidang tugas masing-masing, baik legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Selanjutnya, Badan Musyawarah (Banmus) bertugas menyatukan hasil pembahasan AKD menjadi satu dokumen Rencana Kerja utuh.

Rencana Kerja yang telah disepakati secara internal kemudian dibawa ke forum resmi Rapat Paripurna untuk ditetapkan melalui keputusan bersama seluruh anggota DPRD. Setelah ditetapkan, dokumen tersebut disosialisasikan ke seluruh AKD, Sekretariat DPRD, dan pihak terkait, sebagai panduan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD ke depan. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *