PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN POLITIK

DPRD Kalteng Matangkan Raperda Investasi, Dorong Penanaman Modal Berkualitas dan Berkelanjutan

Bagikan Berita

Pradanamedia, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalteng menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Selasa (10/2/2026). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng dengan agenda utama menyelaraskan substansi regulasi agar adaptif terhadap kebijakan nasional sekaligus berpihak pada kepentingan daerah.Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng (Asisten III) Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda, pejabat eselon III Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kalteng, anggota Pansus, serta tenaga ahli DPRD.Dalam forum tersebut, Sunarti menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi perangkat administratif, melainkan mampu memberi dampak konkret bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini benar-benar menghadirkan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kalimantan Tengah tidak boleh hanya diposisikan sebagai wilayah eksploitasi sumber daya alam. Daerah ini harus diarahkan menjadi pusat investasi yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan daya saing.Karena itu, kebijakan penanaman modal perlu dirancang secara selektif, terukur, dan berbasis kepentingan strategis daerah. Sunarti pun meminta dukungan penuh DPRD agar regulasi ini dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong investasi berkelanjutan.

Sementara itu, Ketua Pansus Siti Nafsiah menekankan bahwa Raperda tersebut harus mampu mendorong investasi yang berkualitas, bukan sekadar mengejar angka realisasi.

“Investasi yang masuk harus memberikan nilai tambah, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan dan Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat strategis sebagai payung hukum dalam memastikan proses penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan nasional.Dalam pembahasan tersebut, Pansus dan Tim Pemprov juga menyepakati pentingnya harmonisasi dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta skema perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku secara nasional.

Sinkronisasi ini dinilai krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan kendala implementasi di lapangan. Meski demikian, kemudahan berinvestasi tetap harus diimbangi dengan perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal. Sebagai langkah lanjutan, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai pijakan pembahasan teknis berikutnya.

Proses ini diharapkan membuat pembahasan Raperda lebih terarah, efisien, dan fokus pada respons resmi dari pihak eksekutif, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak pada pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *