PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Senin (13/10).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong, dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli gubernur, asisten dan kepala perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal, tenaga ahli DPRD, tokoh masyarakat, adat, dan pemuda.
Dalam sambutan pengantarnya, Arton menyatakan bahwa rapat paripurna resmi dibuka dan terbuka untuk umum, sesuai dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 121 ayat 1 huruf (c).
Agenda utama rapat kali ini adalah mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2026.

(Baca juga: Huma Betang Night Berlanjut di Minggu Keempat, Gubernur Kalteng Konsisten Gerakkan Ekonomi dan Dukung UMKM)
Mewakili Gubernur, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo membacakan pidato tertulis yang menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang realistis, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam penyusunan APBD 2026, ujar Edy, pemerintah daerah memperhatikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar perencanaan belanja agar sejalan dengan prioritas pembangunan. Selain itu, rasionalisasi anggaran juga menjadi fokus utama untuk memastikan setiap belanja daerah menghasilkan keluaran yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan prinsip efektivitas, efisiensi, serta fokus pada pencapaian target pelayanan publik. Kami juga memastikan alokasi anggaran memenuhi belanja wajib dan program prioritas daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wagub menyampaikan bahwa Rancangan APBD 2026 telah disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rincian nota keuangan dan lampiran Raperda APBD mencakup Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap perangkat daerah tahun 2026, yang mencerminkan arah penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Mari kita terus berkolaborasi dalam membangun Kalimantan Tengah yang makin berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas,” pungkas Edy Pratowo. (RH)


 
	 
						 
						