DPRD Kalteng Dorong Regulasi Pajak Alat Berat untuk Dongkrak PAD

EKONOMI LOKAL

PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyoroti persoalan pajak alat berat yang hingga kini belum optimal memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, diperlukan regulasi yang jelas agar pajak alat berat bisa dipungut dan dikelola di daerah.

Purdiono menekankan bahwa masalah ini tidak bisa hanya dibebankan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tetapi harus melibatkan dinas teknis lainnya.

“Seperti Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, hingga Dinas Pekerjaan Umum. Jangan sampai alat berat beroperasi di Kalteng, tetapi pajaknya justru dibayar di luar daerah,” tegasnya, Senin (29/9).

Ia menambahkan, pihaknya bersama Bapenda akan membahas regulasi pungutan pajak alat berat agar pemungutannya bisa dilakukan secara lebih terintegrasi.

“Regulasi ini penting supaya dinas-dinas terkait juga bisa ikut memungut, bukan hanya Bapenda. Dengan begitu, hasilnya bisa lebih maksimal,” jelasnya.

Purdiono mengingatkan, sebelumnya Pemprov Kalteng pernah melakukan pungutan pajak alat berat, namun digugat ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, kewenangan pemungutan tersebut tetap berada di tangan pemerintah provinsi. Karena itu, menurutnya, regulasi baru harus disosialisasikan agar semua pihak memahami dan mendukung implementasinya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa optimalisasi pajak alat berat menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, terutama ketika pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD).

“Proyeksi APBD Kalteng 2026 menurun. Maka untuk meningkatkan pendapatan daerah, kita harus mandiri, salah satunya dengan memaksimalkan potensi pajak alat berat,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *