Pradanamedia/alangkaraya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Senin (2/6) pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Lt. 3, Gedung DPRD Prov. Kalteng, Jalan S. Parman, Palangkaraya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan dihadiri oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta tamu undangan yang berjumlah sekitar 50 orang.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua Raperda, yaitu:
- Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan.
- Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Ir. H. Muhajirin, membacakan laporan hasil pembahasan kedua Raperda tersebut sebelum penandatanganan dilakukan.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo, disampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim DPRD yang telah mengkaji dan menyempurnakan kedua Raperda hingga tahap final. Gubernur berharap regulasi ini akan menjadi pijakan penting untuk memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan, memperkuat kemandirian dan ketahanan pangan daerah, serta memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kawasan pertanian pangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perhatian terhadap sektor pangan tidak hanya difokuskan pada aspek lahan, namun juga harus mencakup kesejahteraan pelaku usaha pertanian, dari hulu hingga hilir. “Kebijakan kedaulatan pangan harus bersifat menyeluruh dan menjawab kebutuhan seluruh rantai produksi,” ujar Edy Pratowo.
Penetapan dua Raperda ini dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung pembangunan sektor pertanian dan perikanan, serta memastikan keberlanjutan pangan di Kalimantan Tengah. (KN)
