DPR Sahkan 10 UU Baru Kabupaten/Kota, Tegaskan Kepastian Hukum dan Penataan Wilayah

INSFRASTRUKTUR NASIONAL

**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten dan kota menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

Rapat yang mengagendakan Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Keputusan itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Dalam kesempatan tersebut, Tito menekankan bahwa pengesahan UU ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum, penataan wilayah, dan pembaruan sistem pemerintahan daerah sesuai ketentuan konstitusi yang berlaku saat ini.

“Sejumlah kabupaten dan kota selama ini masih merujuk pada dasar hukum lama seperti Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950. Hal ini tentu sudah tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan saat ini,” ujar Tito dalam keterangan persnya.

Menurutnya, sepuluh UU yang disahkan tersebut akan memberikan kejelasan hukum mengenai status kabupaten/kota, mulai dari penegasan nama wilayah, batas-batas administratif, hingga cakupan wilayah yang telah mengalami perubahan akibat pemekaran. Tito juga menyoroti bahwa ketidakjelasan hukum selama ini berimbas pada tumpang tindih regulasi daerah dan menyulitkan dalam penyusunan program-program pembangunan, termasuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Cakupan wilayah seperti kecamatan dan desa juga banyak yang sudah berubah karena pemekaran. Oleh karena itu, pembaruan ini sangat penting untuk mendukung administrasi pemerintahan yang tertib,” imbuh Tito.

Ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPR RI, khususnya Komisi II dan Komite I DPD RI, atas komitmen mereka dalam menyerap aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah melalui kunjungan langsung ke berbagai wilayah.

Tito menegaskan bahwa pengesahan sepuluh UU ini merupakan bagian dari upaya menyempurnakan sistem pemerintahan daerah dan sinkronisasi dengan aturan konstitusi. Pemerintah, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut dengan menerbitkan dan mengundangkan UU sesuai prosedur yang berlaku.

“Setelah disahkan DPR, pemerintah akan segera memproses pengundangan UU ini. Harapannya, dengan kejelasan hukum dan administrasi wilayah, pelayanan publik dan pembangunan di daerah bisa berjalan lebih cepat dan efektif,” katanya.

Adapun sepuluh UU yang disahkan mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni:

  • Sulawesi Utara: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.
  • Gorontalo: Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.
  • Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan dihadiri langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR lainnya, antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, beserta para anggota DPR RI.

Penegasan Pemerintah:
Dengan diberlakukannya UU baru tersebut, pemerintah berharap landasan hukum yang kuat mampu mendorong efisiensi birokrasi, mempercepat pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat lokal. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *