
Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (4/2).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Dalam rapat itu, Dasco meminta persetujuan dari anggota dewan terkait pengesahan RUU BUMN menjadi UU. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanyanya kepada para peserta sidang.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan “Setuju” oleh para anggota DPR yang hadir, sebelum akhirnya ketukan palu dari Dasco menandai sahnya UU tersebut.
Dukungan Luas dan Perjalanan Revisi RUU BUMN
Berdasarkan laporan Komisi VI DPR RI, RUU ini mendapat dukungan dari delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Sementara itu, Fraksi PKS turut menerima dengan beberapa catatan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa proses revisi telah dimulai sejak 2023 dan melalui berbagai tahap pembahasan di tingkat legislatif sebelum akhirnya disahkan.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI atas dedikasi, kerja keras, serta perhatian penuh dalam menyelesaikan pembahasan RUU ini,” ujar Erick Thohir dalam rapat tersebut.
Regulasi Baru dalam UU BUMN
Undang-Undang BUMN yang baru membawa sejumlah perubahan penting untuk meningkatkan tata kelola dan profesionalisme perusahaan pelat merah. Berikut beberapa poin utama yang diatur dalam UU tersebut:
- Penyesuaian definisi BUMN agar lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pembentukan Badan Kelola Investasi Danantara (BPI Danantara) guna meningkatkan pengelolaan aset dan investasi BUMN.
- Pemisahan fungsi regulator dan operator untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme BUMN.
- Penerapan Business Judgment Rule, yang memungkinkan aksi korporasi BUMN dilakukan secara lebih fleksibel guna meningkatkan kinerja.
- Pengelolaan aset BUMN yang lebih akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
- Kesetaraan dan inklusi dalam rekrutmen SDM, termasuk membuka peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal, serta mendorong perempuan untuk menduduki posisi strategis di BUMN.
- Regulasi pembentukan anak perusahaan BUMN, yang mengatur syarat dan mekanisme pendirian agar lebih efektif dalam memberikan manfaat bagi negara.
- Aturan privatisasi BUMN, termasuk kriteria dan mekanismenya agar tetap memberikan keuntungan bagi masyarakat dan negara.
- Penguatan pengawasan internal, termasuk pengaturan terkait Satuan Pengawasan Intern dan Komite Audit.
- Kewajiban BUMN dalam tanggung jawab sosial, seperti pelatihan dan pemberdayaan UMKM serta koperasi, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi BUMN.
Dengan disahkannya UU ini, diharapkan BUMN dapat semakin berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan tata kelola yang lebih profesional dan transparan. (KN)
