PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

NASIONAL POLITIK

DPR dan Pemerintah Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat, Isu Pemilihan Lewat MPR Dibantah

Bagikan Berita

Pradanamedia/Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana maupun wacana untuk mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan presiden dipastikan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana yang selama ini berlaku.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa fokus DPR dan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia membantah keras isu yang beredar di masyarakat terkait kemungkinan pemilihan presiden dikembalikan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut Dasco, Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas sama sekali tidak memuat ketentuan mengenai pemilihan presiden oleh MPR. Oleh karena itu, ia menilai perlu ada pelurusan informasi agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar yang tidak akurat.

Dalam keterangannya, Dasco menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen menjalankan putusan MK secara konsisten. Proses revisi UU Pemilu nantinya akan disusun berdasarkan kebutuhan konstitusional, termasuk bagaimana partai politik menyesuaikan mekanisme internalnya, tanpa menyentuh sistem pemilihan presiden secara langsung.

Ia juga mengungkapkan hasil pertemuan terbatas antara pimpinan Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara. Dari pertemuan tersebut disepakati tiga poin utama, yakni tidak adanya pembahasan Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, fokus pembahasan diarahkan pada revisi UU Pemilu, serta penegasan bahwa pemilihan presiden tetap dilakukan oleh rakyat.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik dan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menegaskan bahwa UU Pemilu mengatur dua rezim utama, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilu legislatif.

Terkait pemilihan presiden, Rifqinizamy menekankan bahwa tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk menggeser sistem pemilihan langsung ke MPR. Menurutnya, perubahan tersebut bukan hanya di luar kewenangan undang-undang, tetapi juga tidak memiliki dasar kehendak politik.

Lebih lanjut, Komisi II DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam proses revisi UU Pemilu. Seluruh pemangku kepentingan kepemiluan akan diundang untuk memberikan masukan terkait desain dan model pemilu di masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terus menjalin koordinasi intensif dengan DPR terkait revisi UU Pemilu dan berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah, sesuai arahan Presiden, selalu menempatkan kepentingan bangsa dan masyarakat di atas kepentingan politik kelompok atau partai.

Prasetyo juga menambahkan bahwa secara resmi tidak pernah ada pembahasan mengenai wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Isu tersebut, menurutnya, tidak masuk dalam agenda Prolegnas dan belum pernah dibahas dalam forum formal antara pemerintah dan DPR. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *