DPR dan Pemerintah Sepakat: Petugas Haji di Daerah Minoritas Tak Wajib Muslim

NASIONAL POLITIK

PRADANAMEDIA / JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah menyepakati bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di wilayah minoritas Muslim tidak diwajibkan beragama Islam. Kesepakatan ini lahir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, aturan ini diterapkan khusus pada petugas yang bertugas di embarkasi daerah minoritas. “Disepakati bahwa petugas haji non-Muslim hanya di embarkasi. Misalnya di Manado atau Papua, petugas kesehatan bisa saja non-Muslim,” ujarnya.

Bambang menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku di Tanah Suci. Seluruh petugas haji yang bertugas di Arab Saudi tetap harus Muslim sesuai ketentuan syariat. “Petugas non-Muslim hanya membantu di embarkasi dalam negeri, tidak bersentuhan langsung dengan pelaksanaan ibadah di Tanah Haram,” tambahnya.

Alasan Fleksibilitas

Menurut Bambang, penggunaan petugas non-Muslim sejatinya sudah berjalan dalam praktik di lapangan, terutama pada bidang kesehatan dan teknis. Karena itu, pemerintah dan DPR sepakat menghapus pasal dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mewajibkan petugas beragama Islam.

“Kalau syarat harus Muslim dimasukkan ke undang-undang, justru akan menyulitkan. Lebih baik diatur dalam peraturan menteri agar fleksibel menyesuaikan kebutuhan,” jelasnya.

Dengan skema ini, aturan perekrutan PPIH tidak perlu direvisi melalui UU setiap kali ada perubahan teknis, melainkan cukup dengan peraturan menteri.

Proses Legislasi

Sebagai catatan, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 24 Juli 2025. Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas DIM dengan target pengesahan menjadi UU pada Selasa, 26 Agustus 2025 mendatang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *