
PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Memasuki tahun 2025, DLH berupaya meningkatkan kinerja agar pengelolaan lingkungan di wilayah ini berjalan lebih baik.
Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menyampaikan bahwa fokus utama pada tahun 2025 adalah melanjutkan program yang sudah berjalan di tahun sebelumnya, terutama terkait pengendalian pencemaran. “Target pengendalian pencemaran, khususnya yang berkaitan dengan persampahan, merupakan bagian dari program strategis nasional. Saat ini, kami masih menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi untuk mendukung pelaksanaannya,” ujarnya pada Senin (20/1/2025).
Selain pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah di seluruh wilayah Kalimantan Tengah juga menjadi prioritas utama. Program ini akan terus diawasi untuk memastikan lingkungan tetap terjaga.
“Kami juga mengimbau pihak perusahaan untuk selalu mematuhi peraturan terkait pengelolaan pencemaran lingkungan. Saat ini, sudah ada aturan yang menetapkan denda administratif bagi perusahaan yang melanggar. Dendanya sangat besar, yakni 10 persen dari total modal perusahaan,” tambahnya.
Joni menjelaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Jika perusahaan melanggar, selain dikenakan denda administratif, izin operasi mereka dapat dicabut dan bahkan bisa berujung pada proses pidana.
“Aturan ini baru ditetapkan dan mulai kami terapkan pada tahun 2025. Di tahun 2024, kami memang sudah memberikan banyak sanksi, tetapi belum ada denda karena regulasinya baru resmi keluar di akhir tahun,” ungkap Joni.
Dengan langkah-langkah tegas ini, DLH Kalimantan Tengah optimis dapat meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan di tahun 2025, sekaligus memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di provinsi tersebut. (RH)
