Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar pelatihan penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (Amdalnet) di Hotel M Bahalap, Palangka Raya, pada Senin (17/2/2025). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta dalam mengakses dan memanfaatkan Amdalnet guna mempercepat proses Persetujuan Lingkungan.

Sekretaris DLH Kalteng, Noor Halim, yang mewakili Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menekankan pentingnya percepatan layanan perizinan lingkungan agar sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Amdalnet merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan mempermudah pengajuan Persetujuan Lingkungan. Sistem ini telah terintegrasi dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), sehingga pelaku usaha dapat mengakses seluruh layanan perizinan dalam satu platform,” ujar Noor Halim.
Amdalnet memainkan peran krusial dalam proses perizinan bagi berbagai tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari rendah hingga tinggi. Sistem ini memungkinkan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara digital, termasuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) untuk risiko rendah serta Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) bagi kategori UKL-UPL dengan risiko menengah rendah.
Dengan adanya integrasi ini, pemerintah berharap proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel tanpa mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan. Reformasi birokrasi ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan.
“Melalui Amdalnet, pengurusan Persetujuan Lingkungan kini lebih efisien tanpa mengurangi aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan,” tambah Noor Halim.
Ia berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam menggunakan Amdalnet, sehingga proses perizinan di Kalimantan Tengah menjadi lebih cepat, mudah, dan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan. (KN)
