Pradanamedia/Kuala Kapuas, , 4 Juni 2025 – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Kalimantan Tengah terus mengintensifkan sosialisasi mengenai pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik serta kepatuhan terhadap regulasi dalam kerja sama antara media massa dan pemerintah daerah. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban pimpinan redaksi media untuk memiliki sertifikasi kompetensi wartawan utama, sebagaimana diatur oleh Dewan Pers.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DK PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti—yang akrab disapa Ririen Binti—saat melakukan kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Selasa (3/6/2025). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Ketua PWI Kapuas Sri Hayati beserta jajaran pengurus setempat.
Dalam dialog bersama Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang, Ririen menjelaskan bahwa setiap bentuk kontrak kerja sama pemberitaan yang menggunakan dana publik wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berbagai regulasi yang ditetapkan Dewan Pers.
Ia menegaskan bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019, setiap pemimpin redaksi atau penanggung jawab media wajib memiliki sertifikasi wartawan utama. Tanpa pemenuhan syarat ini, kontrak kerja sama pemberitaan dapat dianggap tidak sah dan berisiko menimbulkan persoalan hukum terkait penggunaan anggaran.
“Pemerintah daerah perlu memperhatikan aspek legalitas dan kompetensi dalam menjalin kerja sama dengan media agar tidak terjadi pelanggaran aturan,” ujar Ririen.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya perusahaan media melakukan verifikasi ke Dewan Pers sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem pers yang profesional, tertib, dan akuntabel.
Ketua PWI Kapuas, Sri Hayati, mengapresiasi kehadiran DK PWI Kalteng dan menilai diskusi tersebut memberikan pemahaman yang sangat penting, terutama dalam menjaga agar kerja sama media yang dijalankan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum.
“Informasi ini menjadi bekal penting bagi kami dalam memastikan setiap kerja sama media tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan diskusi yang berlangsung. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati sebagai acuan dalam pelaksanaan kerja sama media, agar prosesnya berjalan tertib dan sah secara hukum.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah dan media di Kapuas bisa terus terjalin dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (KN)
