Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Terbukti Terlibat Suap Harun Masiku

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA / JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (25/7). Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang Kusumah Atmaja, hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang memberi suap kepada penyelenggara negara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim Rios.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Hasto berperan aktif dalam membantu pelarian Harun Masiku saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, termasuk dengan menyuruh stafnya, Kusnadi, untuk merendam telepon genggam yang diduga berisi informasi penting.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan atau merintangi penyelidikan terhadap keberadaan Harun Masiku, seperti yang didakwakan dalam dakwaan pertama oleh jaksa KPK.

Sepanjang proses hukum, tim kuasa hukum Hasto membantah seluruh dakwaan dan menyebut tidak ada satu pun saksi dalam persidangan yang secara langsung menyatakan keterlibatan Hasto dalam perkara suap tersebut. Mereka menuduh jaksa KPK telah menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidik sebagai saksi, yang dianggap tidak relevan.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali menguak keberadaan Harun Masiku yang masih buron hingga kini, serta membuka perdebatan mengenai integritas lembaga penegak hukum dan partai politik dalam menjaga proses demokrasi yang bersih. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *