PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) terus memperketat pengawasan distribusi LPG 3 kg agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Plt. Kepala Disdagperin Kalteng, Rangga Lesmana, melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, menegaskan bahwa pendistribusian gas bersubsidi tersebut hanya boleh dilakukan melalui agen dan pangkalan resmi.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, distribusi LPG 3 kg dari Pertamina harus melalui agen dan pangkalan resmi. Kami melakukan pengawasan rutin setiap tahun untuk memastikan penyaluran berjalan sesuai ketentuan, meskipun kewenangan kami hanya sampai di tingkat pangkalan,” ujar Maskur pada Selasa (4/2/2025).

Selain melakukan pengawasan, Disdagperin juga menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait distribusi barang, termasuk LPG bersubsidi. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan regulasi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil tindakan.
“Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi hotline layanan pengaduan konsumen di 082155063887. Kami juga terus memantau distribusi di agen dan pangkalan guna memastikan pasokan berjalan lancar sesuai ketentuan,” tambahnya.
Langkah pengawasan ini diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah tanpa kendala dalam distribusinya.
Disdagperin Kalteng mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi LPG 3 kg bersubsidi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Aturan Distribusi LPG 3 Kg
Distribusi LPG 3 kg diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, aturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 mengenai penyaluran bahan bakar gas.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, LPG 3 kg dikategorikan sebagai barang penting yang pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk pemantauan harga dan ketersediaan stok di pasar provinsi maupun kabupaten/kota.
Perubahan Kebijakan dan Respons Pemerintah
Pada awal Februari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan kebijakan baru dalam distribusi LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi Pertamina dan tidak lagi dijual oleh pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan mengendalikan harga di pasaran.
Namun, kebijakan tersebut memunculkan berbagai kendala di masyarakat, khususnya di Kota Palangka Raya dan wilayah lain di Kalimantan Tengah. Warga yang sebelumnya terbiasa membeli LPG bersubsidi di pengecer kini harus mengantre di pangkalan resmi, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta menyesuaikan dengan jam operasional pangkalan. Beberapa pangkalan bahkan mengalami kehabisan stok.
Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk kembali mengaktifkan pengecer sebagai bagian dari jalur distribusi resmi. Dengan kebijakan ini, pengecer akan dijadikan sub-pangkalan agar harga LPG 3 kg tetap stabil dan terjangkau bagi masyarakat yang berhak mendapat subsidi.
“Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg di Kalimantan Tengah dapat lebih tertib, harga tetap terkendali, dan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi. Kami terus melakukan pengawasan serta menindaklanjuti pengaduan terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dapat melaporkan keluhan mereka melalui hotline 082155063887,” tutupnya. (RH)
