Dishub Kobar Tegaskan: Truk Angkutan Pasir Wajib Gunakan Penutup, Demi Keselamatan di Jalan Raya

LOKAL PEMERINTAHAN

PRADANAMEDIA / PANGKALAN BUN – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat (Dishub Kobar) kembali menegaskan kewajiban bagi seluruh sopir truk angkutan pasir untuk menutup bak muatan mereka saat melintas di jalan umum. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kobar yang mengatur jam operasional serta tata tertib kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Pangkalan Bun.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kobar, Daniel Parlindungan Manurung, mengatakan pihaknya baru-baru ini melakukan sosialisasi langsung kepada para sopir truk angkutan pasir yang beroperasi di ruas Jalan Samari, Pangkalan Bun.

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tertanggal 12 Maret 2025, yang mengatur jam operasional dan kewajiban menutup bak muatan,” ujar Daniel, Senin (27/10).

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa setiap kendaraan angkutan pasir maupun tanah wajib menutup bak muatannya dengan terpal atau penutup lainnya. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah material berhamburan di jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami minta para sopir agar benar-benar mematuhi aturan ini. Material yang tercecer bukan hanya mengganggu kebersihan, tetapi juga bisa menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Sosialisasi Langsung di Lapangan

Kepala Seksi Angkutan Barang Dishub Kobar, Saepul Anwar, menambahkan bahwa sosialisasi dilakukan langsung di area penumpukan pasir atau tanah (stockpile) di Jalan Samari, tepatnya di samping Sport Center Pangkalan Bun.

“Kami mengingatkan para operator dan sopir untuk selalu menutup bak muatan dengan terpal atau penutup lain. Langkah sederhana ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas,” jelas Saepul.

Dishub Kobar juga akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan aturan ini dijalankan secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap semua pihak—baik pemilik barang, operator, maupun sopir—dapat mematuhi aturan ini. Tujuannya jelas, agar tercipta keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *