PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

“Digugat Warga, Plt Kadisdik Kalteng Diuji: Antara Legalitas Jabatan dan Ujian Integritas Publik”

Bagikan Berita

Palangka Raya, Pradanamedia – Ruang Sidang Cakra di Pengadilan Negeri Palangka Raya tak sekadar menjadi tempat perkara berjalan, tetapi juga panggung uji konsistensi pejabat publik terhadap prinsip hukum. Rabu, 15/4/2026, sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk akan resmi digelar—membawa nama Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, M. Reza Prabowo, ke meja hijau.

Perkara ini bukan gugatan biasa. Citizen lawsuit pada dasarnya merupakan bentuk koreksi publik terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari kepentingan warga. Artinya, gugatan ini mengandung pesan tegas: ada dugaan persoalan mendasar dalam tata kelola yang perlu diuji secara terbuka.

Di tengah sorotan tersebut, M. Reza Prabowo memilih mengedepankan narasi normatif—kesetaraan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya, sebagaimana warga negara lain, tunduk pada aturan yang berlaku. Pernyataan itu memang terdengar ideal, namun di ruang publik, yang diuji bukan sekadar pernyataan, melainkan konsistensi antara ucapan dan praktik.

“Kita punya hak yang sama sebagai warga negara dan tentu kita juga menaati prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Namun, publik tidak berhenti pada pernyataan. Pertanyaan yang mengemuka justru lebih substansial: apakah kebijakan yang diambil selama menjabat telah sejalan dengan prinsip keadilan? Apakah ada celah administratif atau keputusan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas?

Sidang perdana ini menjadi titik awal pembuktian—bukan hanya bagi penggugat, tetapi juga bagi institusi yang diwakili oleh tergugat. Dalam konteks ini, posisi Plt Kadisdik tidak lagi sekadar jabatan administratif, melainkan representasi dari wajah birokrasi pendidikan di Kalimantan Tengah.

Lebih jauh, perkara ini membuka ruang evaluasi yang lebih luas: bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pejabat publik dijalankan, dan sejauh mana respons terhadap kritik warga benar-benar diakomodasi, bukan sekadar diredam dengan retorika prosedural.

Jika benar prinsip kesetaraan di hadapan hukum dijunjung tinggi, maka sidang ini harus menjadi ruang yang transparan, bukan sekadar formalitas. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya putusan hakim, melainkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara.

Sidang baru akan dimulai. Tapi bagi publik, penilaian sudah berjalan. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *