Pradanamedia/Palangka Raya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Polsek Pahandut terus menjadi perhatian publik. Kasus ini mencuat usai seorang anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut berinisial R diduga terlibat dalam aktivitas tidak sesuai prosedur.
Perkembangan terbaru menyebutkan bahwa anggota tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Palangka Raya, yang diback-up oleh Bidang Propam Polda Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan bahwa personel bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya dengan dukungan dari Propam Polda. Saat ini, ia juga telah dinonaktifkan dari posisinya di Unit Reskrim Polsek Pahandut,” ujar Erlan dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Erlan menambahkan bahwa penyelidikan masih berjalan guna mendalami potensi pelanggaran yang dilakukan, baik yang bersifat disiplin, etika profesi, maupun pidana umum.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Dari sana baru bisa ditentukan apakah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik kepolisian, atau bahkan pelanggaran hukum lainnya,” tegasnya.
Polda Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran oleh anggota kepolisian, sebagai bentuk upaya menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat. (KN)
