**PRADANAMEDIA/ KUALA KAPUAS — Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan Elizabeth, Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran tahun 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa sore (29/4) pukul 16.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru tertanggal 23 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan ini terkait dugaan penyalahgunaan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp1 miliar. Dana tersebut, yang semestinya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), justru ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi jumlah pencairan dana, melebihkan dari nilai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana itu secara tunai untuk kepentingan pribadi,” ungkap Lucky, didampingi penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alfian Fahmi dan Shekar, saat memberikan keterangan kepada media.
Selama tahun anggaran 2023, Elizabeth diketahui telah mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali, dengan total pengajuan mencapai Rp14,75 miliar. Namun, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Kapuas yang dirilis pada 19 Maret 2025 mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kapuas, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025,” tegas Lucky.
Kejari Kapuas menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. (RH)
