**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Endang Susilawatie resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Partai Gerindra, menggantikan almarhum Agus Pramono yang wafat pada 18 Oktober 2024 lalu. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (2/6), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arton S Dohong.
Namun, proses pengangkatan Endang sebagai pengganti antar waktu (PAW) tidak sepenuhnya berjalan mulus. Internal Partai Gerindra sempat diwarnai perbedaan pendapat, menyusul keberatan dari salah satu calon legislatif Gerindra, Dodi Ramosta Sitepu, yang menilai mekanisme penunjukan Endang tidak dilakukan secara transparan.

Menanggapi dinamika tersebut, Endang menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan adanya penolakan dari pihak lain. Ia menegaskan bahwa proses PAW yang dijalaninya sudah sesuai mekanisme dan aturan partai.
“Kita ikuti saja sesuai prosesnya. Karena tanpa persetujuan fraksi, proses ini juga tidak bisa berjalan,” ujar Endang kepada awak media.
Endang juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat secara maksimal. Ia disebut-sebut akan menempati posisi di Komisi I DPRD Kalteng, yang membidangi urusan hukum, pemerintahan, dan keuangan.
“Informasinya saya akan bertugas di Komisi I, tapi nanti kita lihat penetapan resminya,” katanya.
Sebagai legislator baru, Endang menyatakan akan fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan dalam proses pembangunan daerah.
“Saya ingin menjadi suara bagi mereka yang selama ini belum banyak didengar,” tegasnya.
Pergantian antar waktu (PAW) merupakan mekanisme yang lazim dilakukan jika seorang anggota legislatif tidak dapat melanjutkan masa jabatannya, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Namun, dalam kasus ini, proses PAW justru memunculkan gesekan internal di tubuh Partai Gerindra, yang mengindikasikan masih perlunya konsolidasi dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan politik di tingkat daerah. (RH)
