Darurat Keamanan Aparat Penegak Hukum: Komjak Susun Laporan Pengamanan Jaksa Usai Pembacokan Brutal

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Insiden pembacokan terhadap dua jaksa di Sumatera Utara mendorong Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk segera menyusun laporan khusus terkait urgensi pengamanan jaksa dalam menjalankan tugasnya. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah tim Komjak diturunkan langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi awal.

“Tim akan menyusun laporan mengenai pentingnya perlindungan dan pengamanan bagi para jaksa,” ujar Pujiyono saat dikonfirmasi, Minggu (25/5).

Sebagai lembaga pengawas kejaksaan, Komjak mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Pujiyono yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas peristiwa itu. “Kami sangat berduka dan menyampaikan empati yang tulus kepada para korban,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof (25) diserang secara brutal oleh dua pelaku tak dikenal di sebuah ladang sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (24/5) siang. Akibat serangan tersebut, keduanya mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam.

Menurut informasi dari Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amal, pelaku berjumlah dua orang dan mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu. Mereka membawa tas pancing yang ternyata berisi parang dan langsung melukai para korban sebelum melarikan diri. Beruntung, seorang sopir truk pengangkut sawit menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dan segera membawa mereka ke RSUD Lubuk Pakam pada pukul 13.25 WIB.

Terkait insiden ini, Kejaksaan Agung telah menyerukan peningkatan kewaspadaan di lingkungan kejaksaan dan bagi keluarga jaksa. Sementara itu, berbagai pihak juga mendorong percepatan pengesahan kebijakan khusus yang dapat memperjelas peran aparat keamanan, seperti TNI dan Polri, dalam melindungi jaksa di lapangan.

Peristiwa ini membuka kembali urgensi pembahasan sistem pengamanan bagi jaksa yang kerap berhadapan langsung dengan risiko tinggi dalam penegakan hukum. Diperlukan langkah konkret dan terstruktur, termasuk regulasi atau peraturan presiden yang menjamin keamanan jaksa sebagai pilar penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *