“Dana Desa 2025 untuk Kalteng Capai Rp1,2 Triliun, Penyaluran Terganjal Masalah Hukum di Beberapa Desa”

HUKAM LOKAL

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan, mengumumkan bahwa pagu Dana Desa (DD) untuk Kalimantan Tengah pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun. Penetapan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 108 Tahun 2024. Dana tersebut akan didistribusikan kepada 1.432 desa di seluruh provinsi.

“Dana Desa untuk Kalimantan Tengah sesuai dengan Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024 mencapai Rp1,2 triliun. Dana ini akan didistribusikan ke semua desa sesuai proporsi yang telah dihitung,” ujar Aryawan dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Berikut alokasi Dana Desa 2025 per kabupaten di Kalimantan Tengah:

  • Kotawaringin Barat: Rp74.606.263.000
  • Kotawaringin Timur: Rp150.151.398.000
  • Kapuas: Rp190.243.667.000
  • Barito Selatan: Rp69.178.143.000
  • Barito Utara: Rp78.122.695.000
  • Katingan: Rp135.917.825.000
  • Seruyan: Rp90.632.859.000
  • Sukamara: Rp25.690.354.000
  • Lamandau: Rp68.930.996.000
  • Gunung Mas: Rp92.670.845.000
  • Pulang Pisau: Rp79.225.363.000
  • Barito Timur: Rp75.393.755.000
  • Murung Raya: Rp101.466.766.000

Namun, Aryawan mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 terdapat kendala dalam penyaluran Dana Desa. Salah satu desa di Kabupaten Barito Utara, yaitu Desa Natai Nirui, tidak menerima Dana Desa karena kepala desa setempat terlibat kasus hukum sejak tahun 2023.

Selain itu, beberapa desa lain di Kalimantan Tengah juga dilaporkan menghadapi masalah hukum, antara lain:

  • Katingan: 4 desa
  • Sukamara: 1 desa
  • Barito Utara: 1 desa
  • Gunung Mas: 1 desa
  • Kapuas: 2 desa

“Kami berharap pemerintah kabupaten dapat segera menyelesaikan masalah-masalah ini, termasuk memberikan pendampingan hukum kepada desa yang terlibat. Hal ini penting agar penyaluran Dana Desa di tahun mendatang tidak terkendala,” tegas Aryawan.

Dengan pagu Dana Desa yang signifikan, pemerintah diharapkan dapat memaksimalkan penggunaannya untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (RH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *