Cegah Varian Baru COVID-19, Bupati Kapuas Terbitkan Edaran Waspada dan Ajak Warga Perketat Protokol Kesehatan

KESEHATAN LOKAL

Pradanamedia/Kuala Kapuas, 10 Juni 2025 — Menyikapi tren peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia dan kemunculan varian baru virus, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.42/814/DINKES.2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan masyarakat luas di wilayah Kabupaten Kapuas sebagai langkah antisipatif agar daerah tetap aman dan sehat.

Meski situasi COVID-19 di tingkat nasional relatif terkendali—tercatat 156 kasus aktif tanpa laporan kematian per 31 Mei 2025 pukul 12.00 WIB—Bupati Wiyatno menekankan pentingnya kesiapsiagaan bersama. Ia mengingatkan bahwa varian baru MB.1.1 kini telah menjadi varian dominan secara global, sehingga potensi penyebarannya tetap perlu diwaspadai.

“Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk kewaspadaan bersama agar Kabupaten Kapuas tetap dalam kondisi aman dan sehat,” tulis Bupati dalam surat edaran tersebut. Ia juga merujuk pada surat dari Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, yang mengungkap adanya lonjakan kasus COVID-19 di negara-negara seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Dalam surat edaran tersebut, sejumlah langkah pencegahan disampaikan, antara lain:

  • Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit kepala, mual, muntah, diare, sesak napas, atau kehilangan indera penciuman dan pengecapan.
  • Menggunakan masker, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan penderita komorbid, khususnya di ruang publik atau tempat ramai.
  • Menunda perjalanan ke luar negeri, khususnya ke negara-negara yang sedang mengalami lonjakan kasus.
  • Menjaga pola hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun, menjaga asupan makanan bergizi, serta menghindari kerumunan yang tidak mendesak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, membenarkan diterbitkannya surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran varian baru COVID-19.

“Surat edaran ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai bentuk kesiapsiagaan bersama. Kami mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama di ruang publik,” jelas dr. Tonun, Selasa (10/6/2025).

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pemeriksaan apabila mengalami gejala, sekecil apa pun.

“Pencegahan adalah kunci utama. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan agar Kapuas tetap sehat dan terhindar dari risiko penyebaran COVID-19,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Kapuas pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kesehatan publik. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *