Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Dua TPS Pilkada Barito Utara
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (Paslon) AGI-SAJA. Putusan MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilbup dan Wabup Barito […]
Selanjutnya