“Cakra Presisi: Era Baru Tilang Otomatis di Polda Metro Jaya”

Uncategorized

Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan sistem Cakra Presisi untuk menggantikan metode tilang manual, mulai Senin (20/1). Sistem berbasis teknologi ini dirancang untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Kini, tugas yang sebelumnya dilakukan oleh petugas lapangan beralih menjadi proses otomatis berbasis sistem.

“Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Cara Kerja Cakra Presisi

Cakra Presisi mengandalkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) yang terpasang di berbagai titik strategis. Ketika pelanggaran lalu lintas terdeteksi, baik melalui E-TLE Statis maupun E-TLE Mobile, pelanggar akan langsung menerima surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp dalam waktu kurang dari satu menit. Pesan resmi tersebut dikirim dari nomor 0878-1717-4000.

Setelah menerima notifikasi, pelanggar wajib melakukan klarifikasi melalui laman resmi di http://etle.pmj.id dengan mengisi data kendaraan dan nomor referensi. Jika proses klarifikasi tidak dilakukan, nomor polisi kendaraan akan diblokir.

“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” tegas Kombes Latif.

Proses Pembayaran Denda

Pelanggar yang sudah menerima surat tilang elektronik dapat melakukan pembayaran denda melalui beberapa metode, yaitu:

  • Transfer via ATM
  • Mobile banking
  • Loket pembayaran di kantor Samsat

Setelah denda dibayarkan, status kendaraan akan diperbarui sehingga pemilik dapat melanjutkan proses administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Efisiensi dan Kepraktisan Penegakan Hukum

Diterapkannya sistem Cakra Presisi menjadi langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan teknologi ini, proses menjadi lebih efisien, praktis, dan transparan, mengurangi potensi interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *