Bupati Gunung Mas Lantik PAW Pimpinan Baznas Periode 2024–2029, Dorong Peningkatan Kinerja dan Layanan Zakat

LOKAL SOSIAL BUDAYA
Bagikan Berita

Pradanamedia/Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar acara Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gunung Mas Periode 2024–2029, pada Senin (10/11/2025) pukul 14.00 WIB di Aula Lantai I Kantor Bupati Gunung Mas.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong, S.E., M.Si. dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Forkopimda serta tokoh masyarakat, antara lain Dandim 1018 Gunung Mas Letkol Inf. Akhmat Rahmatullah, Wakapolres Gunung Mas Indras Purwoko, S.H., Kepala Dinas Sosial Jhonson Ahmad, S.E., M.M., Kepala Kantor Kementerian Agama H. Abdul Majid Rahimi, S.Ag., serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunung Mas H. Fahmi.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2./380/2025 tanggal 30 September 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan Baznas Kabupaten Gunung Mas Periode 2024–2029. Dalam keputusan tersebut, dua pimpinan Baznas sebelumnya, Elyas dan Sayuti, resmi diberhentikan, dan digantikan oleh Sugito serta Bambang Irawan.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 100.3.3.2./417/2025, ditetapkan susunan pimpinan Baznas Kabupaten Gunung Mas masa bakti 2024–2029 sebagai berikut:

Ketua: Dian Herdiana

Wakil Ketua I: Bambang Irawan

Wakil Ketua II: Sugito

Wakil Ketua III: Sudirman

Wakil Ketua IV: Hernuwito Tulus Suko

Dalam sambutannya, Bupati Jaya S. Monong menyampaikan selamat kepada pimpinan Baznas yang baru dilantik dan berharap kehadiran mereka dapat semakin memperkuat kinerja Baznas dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, saya mengucapkan selamat kepada para pimpinan Baznas yang baru. Semoga dengan kepemimpinan baru ini, kinerja Baznas semakin meningkat dan keberadaannya semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bupati.

Bupati menegaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat, serta mendorong kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan, khususnya di Kabupaten Gunung Mas.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur mekanisme pengunduran diri dan penggantian pimpinan Baznas.

Bupati Jaya S. Monong turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan Baznas sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian mereka.

“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan Baznas terdahulu atas pengabdian dan kerja kerasnya dalam membantu peningkatan kesejahteraan umat. Semoga segala amal dan jasa yang telah diberikan menjadi amal jariyah,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan empat faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan zakat, yakni regulator, motivator, koordinator, dan fasilitator. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat, untuk terus mendorong kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat.

“Zakat adalah kewajiban yang ditegaskan dalam Al-Qur’an. Kata zakat selalu berdampingan dengan perintah shalat – ‘Aqimussholata wa aatuzzakah’ – yang diulang hingga 33 kali. Ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan umat Islam,” tegasnya.

Dengan pelantikan pimpinan baru ini, diharapkan Baznas Kabupaten Gunung Mas dapat semakin profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola zakat serta memperluas jangkauan manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan. (AK)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *