BNNP Kalteng Ringkus Manajer Perusahaan Sawit Diduga Bandar Narkoba, 1,8 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

Palangka Raya, Pradanamedia – Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang melibatkan seorang pria berinisial MI (27), yang diketahui bekerja sebagai manajer sekaligus pengelola kebun kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka diamankan petugas di kediamannya di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan BNNP Kalteng bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya sekitar 1,83 kilogram sabu serta 786 butir ekstasi yang diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan berbagai barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, ponsel, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kepala BNNP Kalteng Mada Roostanto mengungkapkan bahwa tersangka sebenarnya telah lama menjadi target pengawasan aparat. Sejak tahun 2025, namanya sudah masuk dalam daftar pemantauan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Tengah.
Awalnya saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas tidak langsung menemukan barang bukti. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, MI akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan di area belakang rumahnya, tepatnya di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seseorang yang dikenal dengan nama “Budi” yang diduga berada di Kalimantan Barat. Komunikasi transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, dan riwayat percakapan biasanya dihapus setelah transaksi selesai.
Tersangka mengaku menerima bayaran sekitar Rp5 juta dari aktivitas tersebut. Uang tersebut, menurut pengakuannya, telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini BNNP Kalteng masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah. (AK)





