BNN Kalteng Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Ratusan Juta, Kurir Ditangkap di Jalur Trans Kalimantan

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram yang hendak diedarkan ke wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 350 juta.

Seorang pria berinisial RY, warga Kabupaten Katingan, ditangkap saat membawa sabu dengan berat brutto mencapai 478,57 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (5/7) pukul 19.45 WIB, tepat di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam konferensi pers pada Rabu (9/7) mengungkapkan bahwa pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir berdasarkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal.

“Pelaku berasal dari Katingan. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang melalui pesan WhatsApp untuk mengambil sebuah paket di Palangka Raya dan membawanya ke Pulang Pisau,” terang Ruslan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu. Paket tersebut disembunyikan dalam kantong plastik hitam yang digantung di bagian depan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik pelaku.

Instruksi yang diterima RY pun terbilang rapi dan terstruktur. Ia diarahkan untuk mengambil paket narkotika yang telah diletakkan di bawah sebuah pohon di Jalan Panglima Tampei 2, Kota Palangka Raya.

“Kalau satu kilogram sabu bisa bernilai antara Rp 600 hingga Rp 700 juta. Jadi hampir setengah kilogram ini nilainya sudah sekitar Rp 350 juta,” jelas Ruslan.

BNNP juga mengungkapkan bahwa RY tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah dua kali menjadi kurir narkoba. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih telusuri apakah ini terkait dengan jaringan lapas atau jaringan luar. Semua masih dalam proses pengembangan,” tambah Ruslan.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika golongan I dalam jumlah besar. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *