Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) menolak tegas usulan agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Ketua BEM PTNU, Achmad Baha’ur Rifqi, posisi Polri saat ini yang langsung berada di bawah Presiden sudah sangat ideal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Polri harus tetap di bawah Presiden. Posisi ini sudah sangat pas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada rakyat serta khidmat kepada bangsa dan negara. Justru, jika berada di bawah Kemendagri, ada potensi besar terjadinya pelemahan dalam penegakan hukum,” ujar Rifqi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Rifqi juga mengapresiasi pendekatan humanis yang diterapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, gaya kepemimpinan Sigit memiliki keunggulan tersendiri, khususnya dalam menjalin hubungan dengan masyarakat, termasuk mahasiswa.
“Beliau sangat humanis, terutama kepada mahasiswa. Sebagai mahasiswa, kami merasa kepemimpinan Pak Sigit memiliki nilai tambah, yaitu pendekatan yang lebih manusiawi,” jelas Rifqi.
Ia menambahkan, pendekatan humanis ini menjadi salah satu perbedaan signifikan dibandingkan dengan kepemimpinan sebelumnya, yang dinilai lebih kaku. “Hal inilah yang menarik bagi kami untuk terus mengkaji dan memberikan masukan yang konstruktif,” tambahnya.
Usulan Polri di Bawah Kemendagri: Pro dan Kontra
Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri awalnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus. Menurut Deddy, langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi intervensi dalam proses pemilu.
“Kami sedang mendalami kemungkinan agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kemendagri. Tujuannya agar tugas utama Polri tetap fokus pada pengamanan masyarakat, tanpa melibatkan kewenangan di luar itu,” ungkap Deddy dalam konferensi pers di Jakarta.
Deddy menjelaskan bahwa Polri sebaiknya lebih terfokus pada tugas pengamanan lalu lintas, patroli, dan menjaga ketertiban masyarakat, sementara tugas lain bisa diemban oleh institusi negara yang relevan.
Namun, wacana ini menuai respons beragam. Selain BEM PTNU, sejumlah pihak mengkhawatirkan perubahan ini dapat berdampak negatif terhadap independensi Polri sebagai lembaga penegak hukum.
Dengan adanya perdebatan ini, polemik posisi Polri di struktur pemerintahan masih terus menjadi sorotan berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, masyarakat, maupun politikus. (KN)