**PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menghentikan sementara kegiatan pembangunan kompleks perumahan atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang berlokasi di Jalan Bukit Pararawen, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Tindakan ini diambil karena pihak pengembang belum melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan dilakukan sejak 4 Juni 2025. Saat itu, Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pihak kecamatan, dan Ketua RT setempat telah memasang plang pemberitahuan penghentian sementara di lokasi proyek.
Namun, pada 10 Juni 2025, Satpol PP menerima laporan bahwa plang tersebut telah dicabut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kembali memasang plang larangan untuk kedua kalinya.

“Tanggal 10 dilakukan pemasangan plang pemberitahuan kedua, namun aktivitas pembangunan masih saja berlanjut,” ungkap Berlianto pada Jumat (20/6).
Ia menegaskan bahwa akses menuju lokasi sementara ditutup hingga seluruh izin pembangunan dipenuhi oleh pihak pengembang. “Kalau semua izin sudah lengkap, dengan senang hati akses akan kami buka kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Berlianto menyampaikan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya dalam menciptakan kota yang tertib, teratur, dan ‘keren’—yakni kota yang warganya taat administrasi dan mendukung pembangunan berbasis aturan.
Langkah penghentian sementara ini, menurutnya, bukan bertujuan menghambat investasi atau pembangunan, melainkan mendorong kepatuhan terhadap regulasi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pengembang juga diminta memperhatikan kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar.
“Fasum dan fasos adalah bukti komitmen pengembang terhadap kawasan yang dibangun, bukan sekadar mengejar keuntungan,” tegas Berlianto.
Dengan penegakan aturan yang konsisten ini, Pemko Palangka Raya berharap setiap proses pembangunan dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat serta daerah. (RH)
