Pradanamedia/Palangka Raya, 13 Juni 2025 – Mantan Anggota Komisi III DPR RI, Ary Egahni, yang sebelumnya terjerat kasus korupsi, kini resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat (PB) sejak 11 Juni 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengonfirmasi bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Ary akan berlangsung hingga 14 Oktober 2027. Selama periode tersebut, Ary tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Ary dijatuhi hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya. Selama menjalani pidana, ia memperoleh empat kali remisi dengan total pengurangan masa tahanan lima bulan 15 hari.
“Remisi yang diberikan mencakup Remisi Khusus Susulan Natal 2023 selama 15 hari, Remisi Khusus 17 Agustus 2024 selama dua bulan, Remisi Khusus Natal 2024 selama satu bulan, dan Remisi karena sakit berkepanjangan selama dua bulan,” jelas Murdiana pada Jumat (13/6/2025).
Remisi karena alasan kesehatan diberikan setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Ary menderita penyakit permanen. Namun, sejak ditetapkan sebagai warga binaan yang bebas bersyarat, ia tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tambahan remisi.
“Seluruh pengurangan masa pidana itu diberikan saat yang bersangkutan masih berstatus narapidana aktif,” tambahnya.
Meski kini telah bebas dari tahanan fisik, Ary tetap wajib menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan program pembebasan bersyarat. Pengawasannya akan berlangsung ketat hingga masa PB berakhir pada 2027. (KN)
