PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKAM NASIONAL

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling dan 1,5 Ton Tripang, Disamarkan dalam Kardus Mi Instan

Bagikan Berita

Jakarta, Pradanamedia – Aparat Bea Cukai berhasil membongkar upaya penyelundupan komoditas satwa dilindungi dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling serta 1.530 kilogram tripang yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.

Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Barang bukti dikemas dalam karung dan bal besar, kemudian sebagian disamarkan menggunakan kardus mi instan untuk menghindari kecurigaan saat proses pengiriman. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan isi muatan berupa sisik trenggiling dan tripang kering yang telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Dalam konferensi pers, pejabat Bea Cukai bersama instansi terkait memperlihatkan secara langsung sampel sisik trenggiling hasil sitaan. Dengan mengenakan sarung tangan biru, petugas menunjukkan kepingan sisik sebagai bukti kuat pengungkapan kasus tersebut di hadapan awak media.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap dokumen dan pola pengiriman barang. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, aparat memastikan muatan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan terkait perlindungan satwa dan ekspor komoditas tertentu.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan arus barang keluar masuk wilayah Indonesia, khususnya terhadap komoditas yang dilarang dan dilindungi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penindakan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa praktik perdagangan ilegal satwa liar masih terjadi dan membutuhkan pengawasan serta kerja sama lintas lembaga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *