Pradanamedia/Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh H. Malik Muliawan, S.H. terhadap Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E. dan Sastra Jaya terkait dugaan pelanggaran pemilihan. Keputusan ini didasarkan pada hasil kajian yang menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam pernyataannya pada Rabu (26/3), mengungkapkan bahwa laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Prov/21.00/III/2025 telah diteliti secara mendalam. Berdasarkan hasil kajian, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mengkategorikan laporan tersebut sebagai pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti.
“Setelah melalui proses pemeriksaan yang cermat dan menyeluruh, kami menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan. Oleh karena itu, Bawaslu Kalteng tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Satriadi.
Keputusan ini dituangkan dalam pemberitahuan resmi bernomor 72/PP/K.KH/03/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025. Surat pemberitahuan tersebut telah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kalteng sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilu.
Dengan adanya keputusan ini, Bawaslu Kalteng menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lembaga ini memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses dengan prinsip keadilan dan profesionalisme demi menjaga integritas pemilihan di Kalimantan Tengah.(KN)

