**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Bawaslu Kalimantan Tengah menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pasangan calon (paslon) Agi-Saja dalam dugaan praktik politik uang yang mencuat dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara. Hal ini disampaikan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, serta koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
Menurut Koyem, sebagai Ketua DPD Demokrat Kalimantan Tengah bahwa tidak ditemukan indikasi paslon Agi-Saja terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. “Yang ditersangkakan tidak tertangkap tangan saat transaksi, dan tidak ada uang yang ditemukan di tangan mereka saat kejadian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koyem juga menyoroti keberadaan uang sebesar Rp250 juta yang dikaitkan dengan kasus ini. Menurutnya, uang tersebut baru ditemukan tiga jam setelah penangkapan dan berada di dalam kamar pemilik rumah, bukan di tangan pihak yang dituduh. Hal ini semakin memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada cukup bukti yang menghubungkan paslon Agi-Saja dengan dugaan praktik politik uang.

“Dari semua saksi yang diperiksa, tidak ada satu pun yang menyatakan menerima uang dari tim paslon Agi-Saja,” tambahnya.
Mantan Bupati Barito Utara dua periode itu bahkan menduga adanya upaya jebakan dalam kasus ini. Ia mencurigai kemungkinan bahwa uang tersebut sengaja diletakkan di lokasi tertentu agar dikaitkan dengan paslon Agi-Saja. “Bisa saja ini jebakan, karena hingga saat ini tidak ada yang mengakui bahwa uang tersebut berasal dari tim Agi-Saja,” tegasnya.
Sejalan dengan hasil kajian Bawaslu, Koyem berharap masyarakat tidak mudah percaya pada tuduhan yang tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa Partai Demokrat tetap berkomitmen mendukung demokrasi yang bersih dan adil.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menegaskan bahwa setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat.
“Dari kajian tersebut, disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan langsung atau bukti-bukti yang mengarah kepada terlapor,” ungkap Satriadi.
Dengan demikian, Bawaslu menyatakan bahwa paslon Agi-Saja tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam kontestasi Pilkada Barito Utara. Satriadi juga menegaskan bahwa Bawaslu bekerja secara transparan dan terbuka dalam menangani setiap laporan pelanggaran pemilu.
“Kami sangat transparan dan terbuka. Fakta-fakta hukum telah kami teliti, dan hasilnya memang seperti itu. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan melihat fakta yang ada dengan jernih,” pungkasnya. (RH)
