Palangka Raya, 28 November 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah ditemukan pelanggaran yang memengaruhi keabsahan pemilihan. Rekomendasi ini berpotensi bertambah, mengingat masih ada beberapa TPS yang sedang dalam proses pengawasan lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, dalam keterangannya pada Kamis (28/11/2024), menyampaikan bahwa lima TPS tersebut telah diajukan untuk dilakukan PSU oleh jajaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Hingga hari ini, ada lima TPS yang telah direkomendasikan untuk PSU. Tentu ini bisa bertambah, karena kami terus memantau potensi pelanggaran di TPS lainnya,” ujar Satriadi.
Kelima TPS yang dimaksud terletak di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, TPS 4 di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas, dan TPS 30 di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. PSU direkomendasikan karena ditemukan pemilih dengan KTP luar daerah yang mencoblos surat suara calon gubernur dan wakil gubernur tanpa disertai dengan surat keterangan pindah memilih, yang merupakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Satriadi mengungkapkan, di Palangka Raya, ditemukan enam pemilih yang melanggar ketentuan tersebut. “Mereka memiliki KTP luar Kota Palangka Raya, namun tidak memiliki surat keterangan pindah memilih saat mencoblos surat suara,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Kalteng juga sedang menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang melibatkan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Kapuas. Kasus ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kapuas bersama pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
Bawaslu Kalteng memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di seluruh TPS untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan terus memeriksa dan mencermati setiap potensi pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi,” tutup Satriadi. (KN)
