“Batas Usia Jemaah Haji 90 Tahun: Tantangan Baru dalam Penyelenggaraan Haji Indonesia”

NASIONAL SOSIAL BUDAYA

Jakarta – Pemerintah Arab Saudi kembali memunculkan wacana kebijakan baru yang diperkirakan menimbulkan perdebatan, khususnya di Indonesia. Kebijakan tersebut adalah pembatasan usia maksimal calon jemaah haji (CJH) hingga 90 tahun. Aturan ini rencananya akan mulai diterapkan pada musim haji tahun ini.

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia langsung merespons melalui pertemuan antara Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, di Jeddah pada Rabu (15/1). Nasaruddin mengungkapkan bahwa pembatasan usia ini menjadi salah satu dari tiga topik utama yang dibahas. “Kami berharap batasan yang digunakan bukan berdasarkan usia, melainkan pada kemampuan kesehatan atau istitoah,” jelasnya.

Nasaruddin menekankan bahwa banyak CJH Indonesia yang berusia di atas 90 tahun tetapi masih dalam kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan aktivitas. Oleh karena itu, mereka seharusnya tetap diberi kesempatan menunaikan rukun Islam kelima ini.

Sebelumnya, informasi mengenai pembatasan usia ini diungkapkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, saat rapat dengan DPR. Hilman menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu surat resmi dari otoritas Saudi terkait penerapan kebijakan ini. Selain itu, Arab Saudi disebut juga sedang mempertimbangkan regulasi terkait persentase jemaah berusia 70 atau 80 tahun ke atas.

Di tengah wacana ini, Kemenag juga mengusulkan penambahan kuota petugas haji. Tahun ini, kuota petugas haji Indonesia hanya 2.210 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan tahun lalu yang mencapai lebih dari 4.000 orang. Nasaruddin menilai tambahan petugas sangat penting untuk mendampingi jemaah lanjut usia (lansia). Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jumlah jemaah lansia berusia 65 tahun ke atas yang berhak melunasi ongkos haji tahun 2025 mencapai lebih dari 42 ribu orang.

Dengan banyaknya jemaah lansia, beberapa di antaranya memerlukan pendamping khusus. Namun, dengan kuota petugas yang terbatas, satu pesawat yang mengangkut 300 hingga 400 jemaah hanya didampingi oleh tiga petugas kloter. “Ini tidak ideal untuk memastikan kelancaran dan keselamatan mereka selama berhaji,” ujar Nasaruddin.

Kebijakan pembatasan usia maksimal jemaah haji menjadi tantangan baru bagi Indonesia, mengingat banyaknya jemaah lansia yang tetap ingin menunaikan ibadah haji. Dengan langkah mitigasi yang tepat, pemerintah berharap kebijakan ini tidak menghalangi niat suci jemaah untuk menjalankan rukun Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *