Pradanamedia/Jakarta – Kepolisian tidak menindaklanjuti aduan masyarakat yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden RI periode 2014–2024, Joko Widodo. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa ijazah tersebut asli dan tidak terdapat unsur pidana.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025), bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyelidik tidak menemukan adanya tindak pidana dalam laporan tersebut. “Gelar perkara dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pelapor dan alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi menempuh pendidikan.
Untuk memastikan keaslian dokumen, polisi juga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah mulai dari jenjang SMA hingga perguruan tinggi. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa dokumen milik Jokowi identik dengan dokumen resmi dan berasal dari sumber yang sah. “Bukti dan pembanding menunjukkan kesamaan, yang artinya ijazah itu berasal dari produk yang sama,” jelas Djuhandani.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan informasi tertanggal 9 April 2025 atas nama Eggi Sudjana, dan ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan serta penugasan tertanggal 10 April 2025. Namun, dengan tidak ditemukannya unsur pidana, kasus ini resmi dihentikan. (KN)
