PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan teror di Gedung Redaksi Tempo pada Minggu (23/3). Investigasi ini menyusul laporan resmi dari pihak Tempo terkait pengiriman kepala babi yang diduga sebagai bentuk ancaman terhadap kerja jurnalistik.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian langkah awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan.
“Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, tim kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengidentifikasi dan mendata saksi yang mengetahui insiden tersebut. Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo untuk mencari petunjuk lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bahan keterangan guna mendalami perkara yang dilaporkan,” tambah Trunoyudo.
Laporan Resmi dan Dasar Hukum
Redaksi Tempo sebelumnya telah melaporkan insiden ini ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM dan mencantumkan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan serta upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menjelaskan bahwa ada dua pasal yang dijadikan dasar hukum dalam laporan ini, yakni Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik dengan hukuman hingga dua tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
“Jadi, pasal yang digunakan adalah Pasal 18 ayat 1 dalam UU Pers, yang menegaskan bahwa menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai pidana dua tahun penjara,” ujar Erick saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Dampak Teror terhadap Jurnalis Tempo
Menurut Erick, insiden ini berdampak langsung terhadap beberapa jurnalis Tempo, termasuk seorang jurnalis bernama Cica yang mengalami trauma hingga tidak dapat bekerja. Kejadian ini juga menimbulkan kekhawatiran di antara tim redaksi lainnya.
“Teror kepala babi ini berdampak pada jurnalis Tempo, khususnya Cica, yang mengalami trauma berat hingga saat ini tidak dapat bekerja. Hal ini juga meningkatkan kekhawatiran di kalangan tim redaksi lainnya, terutama Tim Bocor Alus,” tambah Erick.
Ia menegaskan bahwa tindakan teror ini telah memenuhi unsur menghambat kebebasan pers dan melanggar hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Dengan penyelidikan yang sedang berlangsung, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini dan memastikan keamanan bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (RH)
