Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah, Sastriadi, menginformasikan bahwa hingga Senin, 26 Agustus 2024, belum ada calon Gubernur (Bacagub) atau Wakil Gubernur (Bacawagub) yang terdaftar. Pendaftaran untuk posisi Bacagub dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB hingga Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah.

Sastriadi menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, termasuk syarat bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh memiliki kewarganegaraan lain selain sebagai warga negara Indonesia. “Hingga saat ini, kami belum menerima informasi mengenai pendaftaran Bacagub,” ujar Sastriadi kepada Tabengan pada hari Senin.
Namun, beberapa calon telah mengumumkan rencana pendaftaran mereka. Bacagub yang diusung oleh Demokrat dan PDIP, H Nadalsyah (Koyem), menyatakan bahwa ia bersama calon wakilnya, SKY, akan mendaftar pada 28 Agustus 2024 sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB.
Di sisi lain, H Agustiar Sabran mengungkapkan bahwa ia bersama H Edy Pratowo berencana mendaftar pada 29 Agustus 2024 dengan dukungan dari partai PAN, PKS, dan Gerindra. Ketika ditanya mengenai kemungkinan bergabungnya PKB, Agustiar menjawab, “Insya Allah.”
Sementara itu, Ketua Tim Pilkada Golkar Kalteng, H Mh Rizal, menyebutkan bahwa pasangan Bacagub dan Bacawagub dari Golkar, H Abdul Razak dan Sri Suwanto, dijadwalkan akan mendaftar pada 28 Agustus 2024. Rizal menjelaskan bahwa pendaftaran akan dilakukan dengan berjalan kaki dari kantor DPD Golkar menuju KPU Kalteng, setelah deklarasi pasangan yang akan diadakan di Hotel Bahalap. “Deklarasi akan dilakukan sekitar siang hari, kemudian mereka akan langsung menuju KPU Kalteng tanpa konvoi, dengan pendekatan yang sederhana,” jelas Rizal. (KN)
