Atur Lalu Lintas Industri, Pemprov Kalteng dan 24 Perusahaan Sepakati Batas Angkutan dan Pembangunan Jalan Khusus

LOKAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama 24 perusahaan dari sektor tambang, kehutanan, perkebunan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI) mencapai kesepakatan penting terkait regulasi penggunaan jalan umum dan pembangunan jalan koridor khusus di wilayah Kabupaten Gunung Mas dan Pulang Pisau.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi yang dihadiri langsung oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, para pemangku kepentingan dari pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, dua poin utama disepakati sebagai langkah konkret penataan transportasi industri agar lebih tertib dan berkelanjutan.

“Seluruh perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah provinsi. Ini solusi yang sudah disepakati bersama demi kepentingan bersama,” ujar Gubernur Agustiar Sabran, Selasa (20/5).

Dua Kesepakatan Strategis:

  1. Batasan Penggunaan Jalan Umum
    • Perusahaan swasta besar yang masih menggunakan ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun diwajibkan mematuhi ketentuan teknis jalan kelas III, dengan muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
    • Meski demikian, dalam masa transisi, pemerintah memberikan kelonggaran atau amnesti angkutan hingga 10 ton, dengan catatan perusahaan wajib menjaga kondisi jalan dan memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat operasional mereka.
  2. Pembangunan dan Pemanfaatan Jalan Koridor Khusus
    • Disepakati pembangunan jalur koridor Sei Hanyo – Sungai Mangkutup, yang akan difungsikan sebagai jalan khusus menuju pelabuhan logistik melalui jalur air.
    • Akses ini memungkinkan pengangkutan logistik menggunakan kapal tongkang dengan kapasitas angkut yang lebih besar dan efisien.
    • Menurut Plt. Sekretaris Daerah Kalteng, Leonard S. Ampung, pemanfaatan jalur koridor ini diyakini akan mengurangi tekanan lalu lintas di jalan umum, sekaligus menurunkan biaya logistik secara signifikan bagi perusahaan.

“Kami ingin memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan infrastruktur. Perusahaan diperbolehkan menggunakan jalan provinsi, tapi dengan batasan yang harus dipatuhi. Sementara jalan koridor akan menjadi solusi jangka panjang,” jelas Leonard.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat mengikat dan akan diawasi secara ketat oleh Dinas dan Instansi Provinsi. Hasil pengawasan akan dilaporkan langsung kepada Gubernur sebagai bagian dari sistem evaluasi berkala.

Langkah Serius Tata Kelola Industri dan Infrastruktur

Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam penataan tata kelola transportasi hasil sumber daya alam di Kalimantan Tengah. Selain untuk menjaga infrastruktur publik dari kerusakan akibat beban angkutan berlebih, kebijakan ini juga mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dan adaptif terhadap regulasi pemerintah.

Dengan dibangunnya jalan koridor khusus, Pemerintah Provinsi berharap kolaborasi lintas sektor ini bisa menciptakan sistem logistik yang efisien, ramah lingkungan, dan berorientasi jangka panjang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *