
jAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mulai berlaku pada 1 Februari 2025, membatasi penjualan gas LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina, menuai keluhan luas dari masyarakat. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran, namun pelaksanaannya justru menimbulkan masalah baru di berbagai daerah.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat antrean panjang warga di pangkalan resmi. Banyak di antara mereka rela mengantre sejak pagi demi mendapatkan gas melon, sementara stok di beberapa lokasi disebut-sebut cepat habis. Suasana antrean pun tak jarang memanas akibat keterbatasan pasokan, bahkan beberapa warga mengaku terpaksa pulang dengan tangan kosong.
Kebijakan ini juga mendapat reaksi keras dari warganet. Di platform X, ribuan komentar bernada kritik membanjiri lini masa. Banyak yang menilai aturan ini justru menyulitkan rakyat kecil yang terbiasa membeli gas subsidi di warung eceran. Sejumlah pengguna media sosial bahkan menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, yang dianggap bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Tak hanya masyarakat umum, para pedagang eceran pun ikut terdampak. Banyak warung kecil yang sebelumnya bergantung pada penjualan LPG 3 kg kini kehilangan sumber pendapatan. Sejumlah pelaku usaha kecil, seperti pedagang makanan dan UMKM, juga mengaku kesulitan mendapatkan gas untuk keperluan operasional mereka.
Pemerintah berdalih bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan gas subsidi dan memastikan hanya masyarakat yang berhak yang dapat mengaksesnya. Namun, tanpa adanya solusi alternatif yang jelas, kebijakan ini justru menimbulkan kepanikan dan keresahan di lapangan. Banyak pihak mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini dan mencari mekanisme yang lebih efektif tanpa merugikan masyarakat kecil. (KN)
