Ancaman PHK Menghantui PPPK, DPR Minta Pemerintah Tunda Batas Belanja Pegawai Daerah

JAKARTA/PRADANAMEDI – Kebijakan pembatasan belanja pegawai di daerah mulai memicu kekhawatiran luas. Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai wilayah terancam kehilangan pekerjaan jika aturan tersebut diberlakukan tanpa penyesuaian kebijakan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda N Kiemas, menilai aturan yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027 berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar. Ia mengingatkan bahwa kebijakan fiskal tersebut bisa memaksa sejumlah daerah melakukan langkah ekstrem, termasuk mengurangi tenaga PPPK demi menyesuaikan struktur anggaran.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas 40 persen dari total APBD. Kondisi ini membuat penyesuaian menuju batas 30 persen menjadi tantangan berat, terutama bagi daerah yang memiliki kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) terbatas dan jumlah tenaga honorer cukup besar.
Situasi tersebut diperparah oleh tekanan fiskal yang dipicu berbagai faktor eksternal, seperti gejolak harga energi global hingga dinamika geopolitik internasional yang dapat memengaruhi aliran dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Jika ruang fiskal daerah semakin sempit, pengurangan tenaga kerja sering kali menjadi pilihan yang dianggap paling cepat untuk menekan pengeluaran.
Giri mengingatkan bahwa PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu, berpotensi menjadi kelompok paling rentan terdampak kebijakan efisiensi tersebut. Ia menilai jika aturan ini dipaksakan tanpa kesiapan daerah, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang pemutusan kontrak secara besar-besaran di berbagai wilayah.
Untuk mencegah risiko tersebut, DPR mengusulkan sejumlah opsi kepada pemerintah pusat. Di antaranya menjalankan aturan sesuai jadwal dengan konsekuensi efisiensi besar-besaran, menyesuaikan gaji dan jam kerja PPPK, atau menunda penerapan aturan melalui revisi regulasi maupun penerbitan Perppu. Alternatif lain yang juga dibahas adalah memindahkan beban penggajian aparatur sipil negara ke pemerintah pusat agar tidak sepenuhnya membebani APBD daerah.
Dari berbagai skenario tersebut, penundaan kebijakan dinilai menjadi langkah paling realistis untuk saat ini. Selain memberi waktu bagi pemerintah daerah menata ulang struktur anggaran, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mencegah dampak sosial yang lebih luas bagi para tenaga PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di daerah. (AK)





