Palangka Raya – Koordinator Aliansi Dayak Bersatu Provinsi Kalimantan Tengah, IngKit Japer, dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap upaya memasukkan konsep dominus litis ke dalam RKUHAP yang tengah disusun oleh pemerintah dan DPR RI.
Beberapa hari terakhir, isu revisi KUHAP dan UU Kejaksaan RI banyak menjadi perbincangan di media sosial. Banyak pihak yang mengkritik rencana ini karena dianggap dapat mengubah keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Warganet dan pakar hukum mengkhawatirkan adanya potensi dominasi jaksa dalam proses hukum yang dapat memengaruhi independensi kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Kami menolak rencana ini karena ada indikasi kuat bahwa perubahan ini dapat menimbulkan bentuk intervensi dan tekanan dari jaksa selaku penuntut umum terhadap kepolisian. Hal ini berpotensi mengganggu keseimbangan peran antara aparat penegak hukum,” ujar IngKit Japer.
Menurutnya, prinsip dominus litis yang memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa dalam menentukan proses hukum sudah diatur dalam regulasi sebelumnya. Oleh karena itu, tidak diperlukan tambahan aturan dalam RKUHAP yang baru, karena hal tersebut berisiko menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
“Dalam sudut pandang pendidikan hukum, penerapan konsep ini bisa memberikan kesan bahwa kepolisian berada dalam posisi yang lebih lemah dan dapat dengan mudah dipengaruhi oleh kejaksaan. Padahal, masing-masing lembaga hukum sudah memiliki peran dan kewenangannya sendiri sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ingkit Japer menegaskan bahwa peran institusi hukum negara sudah jelas dalam sistem peradilan. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar asas dominus litis tidak dimasukkan dalam RKUHAP yang baru karena dapat mengubah tatanan yang sudah ada dan justru berpotensi merugikan proses penegakan hukum yang adil dan seimbang.
“Kami meminta kepada pemerintah dan pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan kembali revisi ini. Jangan sampai perubahan yang dilakukan justru menimbulkan polemik dan ketidakadilan dalam praktik hukum di Indonesia,” tutupnya.
Dengan penolakan ini, Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan dan memastikan bahwa revisi yang dilakukan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum yang berlaku. (KN)
