“Alasan Kesehatan, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JAK TV Nonaktif Jadi Tahanan Kota”

HUKAM NASIONAL

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar, menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

“Karena alasan sakit,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/4).

Menurut Harli, pengalihan penahanan telah dilakukan sejak Kamis (24/4) sore. Namun, ia belum merinci jenis penyakit yang diderita Tian hingga menyebabkan perubahan status penahanannya.

Sebelumnya, Tian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4) dini hari dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung bersama sejumlah tersangka lainnya.

Proses hukum terhadap Tian sempat menuai perhatian publik dan menjadi perbincangan di kalangan media. Dewan Pers bahkan turut angkat bicara, meminta Kejaksaan Agung mempertimbangkan penangguhan penahanan agar pemeriksaan terhadap Tian di ranah etik dapat berjalan lebih optimal.

“Pengalihan atau penangguhan penahanan merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO), Tian ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka bersama dua advokat, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Mereka diduga menghalangi proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dalam tiga kasus besar, yaitu dugaan korupsi di PT Timah, impor gula ilegal, serta suap terkait ekspor CPO.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang melibatkan tiga perusahaan raksasa, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam skandal serupa, termasuk pejabat tinggi peradilan seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan sejumlah hakim yang diduga menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara.

Terbaru, Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan dalam menyiapkan dana suap sebesar Rp60 miliar untuk majelis hakim melalui tim pengacara.

Kejagung menduga uang suap tersebut digunakan untuk memastikan vonis lepas (ontslaag van alle recht vervolging), yakni keputusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *