Pradanamedia/Palangka Raya – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Kalimantan Tengah, Jalan Tjilik Riwut, Selasa (16/9/2025). Aksi ini menyoroti dugaan kriminalisasi serta penangkapan warga Seruyan, Peri Susanto, yang dilakukan Polres Seruyan.
Sekitar 15 orang terlibat dalam aksi, terdiri dari mahasiswa, pelajar, aktivis, serta keluarga Peri Susanto. Massa dipimpin oleh Affan Safrian dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng.

Suara Massa dan Tuntutan Keluarga
Dalam orasinya, para demonstran mendesak agar Peri Susanto segera dibebaskan. Pihak keluarga menilai penangkapan itu sarat kepentingan serta mencerminkan keberpihakan aparat kepada perusahaan.
“Polisi seharusnya melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Tapi yang kami rasakan justru sebaliknya—menindas. Kami minta saudara kami dibebaskan, jika tidak, copot Kapolres Seruyan!” tegas salah satu anggota keluarga di tengah aksi.
Isu yang diangkat massa tak lepas dari sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Hanau dengan PT Sawitmas Nugraha Perdana (SNP). Warga menuding adanya manipulasi data terkait klaim ganti rugi lahan, sementara laporan masyarakat mengenai dugaan keberpihakan aparat justru tidak diterima di Polda Kalteng.
Sekitar pukul 15.50 WIB, situasi sempat memanas dengan pembakaran ban di lokasi aksi. Massa bahkan berencana bermalam di depan Mapolda jika Kapolda maupun Wakapolda tidak menemui mereka. Namun, rencana pembakaran belasan ban pada sore hari akhirnya dibatalkan setelah Kapolresta Palangka Raya hadir menemui peserta aksi.
Di hadapan Kapolresta Palangka Raya dan Ditreskrimum Polda Kalteng, koordinator aksi Affan Safrian menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin sekadar audiensi. Mereka menuntut kehadiran langsung Kapolda Kalteng serta Kapolres Seruyan untuk menjelaskan prosedur penangkapan Peri Susanto.
“Kami dipersulit dalam membuat laporan. Kalau masalah ini mau diselesaikan, hadapkan kami dengan Kapolres Seruyan, pihak perusahaan, dan saudara Peri. Jangan hanya janji,” kata Affan.
Pihak Ditreskrimum menyatakan aspirasi massa akan diteruskan kepada pimpinan. Jika masyarakat ingin menyampaikan kembali aspirasinya pada hari berikutnya, pihak kepolisian juga siap menerima. (AMH/AK))
