Air Isi Ulang Tak Layak Konsumsi di Bekasi Terungkap, Polisi Pastikan Tak Ada Pemalsuan Galon Le Minerale

HUKAM NASIONAL

BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal penjualan air minum dalam kemasan yang tidak layak konsumsi di wilayah Setu, Bekasi, Jawa Barat. Air tersebut dijual dalam galon bekas bermerek ternama, termasuk Le Minerale, meski tidak memenuhi standar kesehatan dan tanpa izin resmi.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial SST (41), pemilik usaha air minum isi ulang rumahan. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, pelaku diduga melanggar aturan perizinan usaha karena memproduksi dan menjual air minum tanpa memiliki izin usaha yang sah.

“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi air minum isi ulang,” ujar Onkoseno dalam keterangan pers, Rabu (28/5).

Air Sumur dan Galon Bekas, Bukan Produk Asli

Penyelidikan mengungkap bahwa SST menggunakan air tanah dari sumur bor tak berizin yang hanya disaring dengan metode sederhana. Air tersebut kemudian dikemas ulang dalam galon bekas bermerek ternama yang segel dan tutupnya telah rusak.

“Pelaku menggunakan galon-galon bermerek yang tutupnya bekas pakai. Ring pengaman sudah terbuka dan secara visual berbeda dengan produk baru,” jelas Onkoseno.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk galon Le Minerale dalam kondisi segel rusak dan tanpa stiker pelindung. Namun, polisi menegaskan bahwa tidak ada unsur pemalsuan terhadap tutup atau galon asli Le Minerale, karena pelaku hanya memanfaatkan kemasan bekas, bukan memproduksi tiruan.

“Tidak ditemukan upaya pemalsuan segel ataupun tutup galon Le Minerale. Usaha ini juga berskala kecil dan hanya beredar terbatas di sekitar Setu,” tambah Onkoseno.

Le Minerale Apresiasi Langkah Polisi

Menanggapi kasus tersebut, pihak Le Minerale menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat pihak kepolisian dalam mengamankan peredaran produk air minum yang tidak higienis.

“Kami berterima kasih kepada Polres Metro Bekasi atas perlindungannya terhadap konsumen. Keamanan dan kebersihan air minum adalah prioritas utama,” ujar Marketing Director Le Minerale, Febri Satria Hutama.

Febri menjelaskan bahwa Le Minerale menggunakan teknologi tutup ulir dengan cincin pengaman yang otomatis rusak saat dibuka. Teknologi ini diklaim sebagai sistem pengemasan paling aman dan umum digunakan di industri air minum internasional.

“Dengan sistem ini, galon Le Minerale tidak mudah dipalsukan. Bila cincin pengaman sudah rusak, maka jelas itu bukan produk baru,” tegas Febri.

Le Minerale juga memastikan bahwa semua produk mereka yang beredar di pasaran tetap terjaga mutu dan keasliannya, serta mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi galon sebelum membeli.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran air minum dalam kemasan, terutama dari usaha kecil yang tidak memiliki izin resmi. Konsumen perlu waspada terhadap praktik isi ulang ilegal yang membahayakan kesehatan, dan pemerintah diharapkan meningkatkan edukasi serta pengawasan terhadap peredaran air minum isi ulang di lingkungan permukiman. (RH)

PRADANAMEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *