PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur (Menkoinfra) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru ataupun menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI.
“Saya memahami adanya kekhawatiran di masyarakat terkait RUU TNI, khususnya anggapan bahwa aturan ini bisa mengembalikan kita ke era Orde Baru,” ujar AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (22/3).
Namun, ia menegaskan bahwa jika aturan ini dipahami secara menyeluruh, tidak ada ketentuan yang mengarah ke sana. Sebaliknya, RUU TNI justru bertujuan memperjelas batasan peran TNI dalam melaksanakan tugasnya, baik dalam operasi militer perang maupun operasi selain perang.

Batasan Keterlibatan TNI di Institusi Sipil
AHY menjelaskan bahwa RUU TNI memberikan koridor yang lebih spesifik mengenai peran TNI di lembaga pemerintahan.
“Koridornya sudah jelas, ada 10 plus 5 lembaga yang bisa diisi oleh personel TNI dengan batasan tertentu. Ini selaras dengan tugas dan tanggung jawab TNI dalam mendukung kepentingan nasional,” tambahnya.
Selain itu, RUU ini juga mengusulkan perubahan usia pensiun prajurit, yang disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pertahanan nasional. Menurut AHY, perubahan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.
“Ada implikasi dari perubahan usia pensiun di lingkungan militer. Kami melihat ada pentahapan dan stratifikasi dari 60 ke 63 tahun, yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan peran masing-masing jenjang kepangkatan,” jelasnya.
Fokus pada Profesionalisme dan Modernisasi
Menanggapi kritik yang menyebutkan bahwa aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, AHY menekankan bahwa RUU TNI berorientasi pada profesionalisme dan modernisasi TNI.
“Saya tidak melihat ada indikasi bahwa RUU ini akan membawa kita ke dwifungsi ABRI. Justru, jika diteliti lebih jauh, aturan ini menegaskan bahwa TNI memiliki peran spesifik sesuai tugasnya, yakni menjaga keamanan negara. Baik dalam konteks perang, operasi kemanusiaan, hingga tugas-tugas seperti penanggulangan bencana atau pengendalian wabah penyakit,” paparnya.
Lebih lanjut, AHY menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, TNI, dan masyarakat dalam menjelaskan substansi RUU ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Pemerintah dan TNI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa RUU ini bertujuan membangun TNI yang lebih profesional, modern, dan siap menghadapi tantangan zaman, bukan untuk mengembalikan Indonesia ke masa lalu,” pungkasnya. (RH)
