PRADANAMEDIA/ JAKARTA – Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disebut mengetahui adanya aktivitas ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi bahwa Ahok memahami adanya ekspor minyak mentah yang dilakukan oleh anak usaha Pertamina, bersamaan dengan impor minyak mentah dan produk kilang.
“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita,” ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3).

Ahok Diperiksa sebagai Saksi
Harli menegaskan bahwa meskipun Ahok mengetahui aktivitas ekspor dan impor tersebut, hal itu tidak serta-merta menjadikannya tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya bertujuan untuk menggali informasi terkait peran dan pengawasannya terhadap tata kelola minyak mentah serta produk kilang di anak perusahaan Pertamina.
“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Yang penting adalah bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” jelas Harli.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 10 jam, Ahok dicecar 14 pertanyaan terkait pengawasan yang dilakukannya terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam konteks importasi serta tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” lanjut Harli.
Pemeriksaan Lanjutan Akan Dilakukan
Harli menambahkan bahwa penyidik akan kembali memanggil Ahok setelah memperoleh tambahan dokumen dan catatan rapat dari Pertamina.
“Penyidik pada waktunya nanti akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan setelah mendapatkan dokumen-dokumen seperti yang dijelaskan oleh saksi kepada penyidik,” ungkapnya.
Ahok tiba di Kejaksaan Agung pada pukul 08.36 WIB dan menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.31 WIB. Pemeriksaannya berkaitan dengan berkas perkara seluruh tersangka yang saat ini berjumlah sembilan orang.
Daftar Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, enam di antaranya adalah petinggi anak usaha atau subholding Pertamina:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Selain itu, ada tiga broker yang juga menjadi tersangka, yaitu:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Kejaksaan Agung memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi, termasuk Ahok, akan dilakukan dalam waktu dekat. (RH)
