Agustiar Sabran dan Edy Pratowo Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024

LOKAL PEMERINTAHAN

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada Pilkada Serentak 2024. Acara yang berlangsung pada Kamis (6/2) ini dihadiri oleh lima anggota KPUD Kalteng, tiga anggota Bawaslu Kalteng, perwakilan KPUD kabupaten, Forkopimda, DPRD Kalteng, serta berbagai tokoh masyarakat, agama, dan adat. Selain itu, hadir pula para simpatisan, relawan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Rapat dimulai dengan pembacaan tata tertib oleh Tity Yukrisna, yang terdiri dari tujuh bagian. Kemudian, Ketua KPUD Kalimantan Tengah, Sastriadi, didampingi Divisi Teknis Logistik, Dwi Swasono, membacakan berita acara nomor 61/PL.02.7-BA/62/2025 terkait penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 56 dan 57 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 mengenai rekapitulasi hasil perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan, serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Dalam rapat pleno tersebut, KPUD Kalimantan Tengah secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Agustiar Sabran, A.S.Ikom., dan H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M., sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih dengan perolehan 484.754 suara sah (37,27%) dari total suara sah. Keputusan ini tertuang dalam Salinan Keputusan Nomor 7 Tahun 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPUD serta anggota lainnya, termasuk Ketua Bawaslu, Satriadi, Hj. Siti Wahidah, dan Benny Setia.

Penetapan ini turut disaksikan langsung oleh pasangan calon terpilih serta perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat provinsi. Dengan hasil ini, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo resmi memimpin Kalimantan Tengah untuk periode mendatang. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *